Supervisi Pengawas dalam Meningkatkan Mutu Madrasah Aliyah di Kota Payakumbuh
DOI:
https://doi.org/10.52217/lentera.v16i1.730Keywords:
Supervisi, Pengawas, MutuAbstract
Berdasarkan observasi penulis, di Madrasah Aliyah Kota Payakumbuh, perangkat pembelajaran guru belum sempurna, proses pembelajaran kurang efektif, dan pengelolaan madrasah belum sempura, karena masih ada madrasah yang belum menyusun RKM, RKTM dan EDM, dengan demikian berarti supervisi yang dilakukan oleh pengawas belum maksimal. Untuk memperoleh data dan informasi yang akurat, penulis menggunakan teori partisipatif-eksploratif, dengan menggunakan instrumen supervisi akademik dan manajerial terhadap masalah di atas secara kualitatif. Data dan informasi lapangan ini diharapkan bermamfaat untuk; 1) bahan pembinaan bagi pejabat yang berwenang dalam peningkatan mutu pendidikan dan prestasi peserta didik, 2) mengetahui keberhasilan maupun kekurangan yang ada pada madrasah aliyah, 3) bahan pembinaan, pengarahan dan penilaian terhadap madrasah aliyah Kota Payakumbuh, baik dari aspek akademik maupun manajerial. Populasi penelitian ini adalah Madrasah Aliyah se-Kota Payakumbuh, dengan sampel penelitian 5 buah madrasah aliyah negeri dan swasta, yaitu: 1) MAN 1 Payakumbuh, 2) MAN 2 Payakumbuh, 3) MAN 3 Payakumbuh, 4) MAS TI Pakan Sinayan, dan 5) MAS TI Koto Panjang Kota Payakumbuh, yang dilaksanakan pada tahun pelajaran 2021-2022.
References
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek (Edisi Revisi VI). Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Indra, Joni. (2022). Wawancara dengan Pengawas Madrasah Kota payakumbuh, senin, 13 Juni 2022
Kemendikbud, (2015). Buku Kerja Pengawas Sekolah, Jakarta : Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Buku Kerja Pengawas, Jakarta:Badan Pengembang sumber Daya Manusia, 2015.
Mendiknas Nomor 020/U/I/1998 Tentang Jabatan Pengawas Madrasah, Jakarta. 1998.
Mendiknas Nomor 97/U/2002 serta SK Menag No.2 Tahun 2012 Tentang Jabatan Pengawas Madrasah.
MENPAN Nomor 091/Kep/M.PAN/10/ 2001, Surat Keputusan Tentang Jabatan Pengawas Madrasah, Jakarta, 2001.
Mukhtar, M. (2007). Madrasah Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Mulyasa, E. (2003). Model Pembelajaran Kooperatif. Surabaya: UNESA.
Nasution. (2005). Manajemen Mutu Terpadu: Total Quality Management, Edisi Kedua. Bogor: Ghalia Indonesia.
Permendikbud RI Nomor : 143 tahun 2014, tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya
PP RI no. 19 Tahun 2005, Standar Nasional Pendidikan, Jakarta : tp, 2005.
Sahidin. (2022). Wawancara dengan Kepala MAN 2 Kota Payakumbuh, tanggal 14 Juni 2022
Tim Penyusun. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Wicaksono, Andri. (2022). Metodologi Penelitian Pendidikan. Yogyakarta: Garudhawaca.
Wicaksono, Andri. (2022). Metodologi Penelitian Pendidikan. Yogyakarta: Garudhawaca.
Yursilis, (2022). Data Observasi Lapangan; Supervisi Pengawas Madrasah Semester 2 TP. 2021-2022, (Kemenag Kota Payakumbuh).
Zuhairini dan Ghafir, Abdul. (2004). Metodologi Pendidikan Agama Islam. Malang: UM Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Lentera: Jurnal Ilmiah Kependidikan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.