Publication Ethics

Ksatra: Jurnal Kajian Bahasa dan Sastra menangani setiap dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi secara adil, objektif, dan rahasia. Kebijakan ini berlaku untuk naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan.

Bentuk Pelanggaran

Dugaan pelanggaran yang dapat diperiksa meliputi:

  • Fabrikasi: membuat data atau hasil penelitian yang tidak pernah diperoleh melalui penelitian.
  • Falsifikasi: memanipulasi bahan, prosedur, data, atau hasil sehingga penelitian tidak dilaporkan secara akurat.
  • Plagiasi: menggunakan karya, gagasan, atau data pihak lain tanpa atribusi yang memadai.
  • Publikasi duplikat: menerbitkan karya yang sama atau memiliki tumpang tindih substansial tanpa pengungkapan yang sesuai.
  • Pelanggaran kepengarangan: mencantumkan pihak yang tidak memenuhi kriteria penulis atau menghilangkan pihak yang memenuhi kriteria tersebut.
  • Pelanggaran etika penelitian: tidak memenuhi ketentuan persetujuan etik, persetujuan partisipan, atau perlindungan kerahasiaan apabila diperlukan.
  • Manipulasi proses publikasi: memalsukan identitas reviewer, memanipulasi penelaahan sejawat, atau melakukan tindakan lain yang mengganggu integritas keputusan editorial.

Penyampaian Laporan

Laporan disampaikan kepada redaksi melalui kontak resmi jurnal dengan subjek “Dugaan Pelanggaran Penelitian”. Pelapor sebaiknya menyertakan:

  1. Judul naskah atau artikel beserta DOI atau URL, jika tersedia.
  2. Penjelasan mengenai dugaan pelanggaran dan bagian yang dipersoalkan.
  3. Bukti pendukung, seperti sumber pembanding, dokumen, atau data yang relevan.
  4. Nama dan informasi kontak untuk keperluan klarifikasi.

Laporan anonim tetap dapat dipertimbangkan apabila disertai bukti yang spesifik dan dapat diperiksa. Identitas pelapor dan pihak terlapor dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan dan sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Prosedur Penanganan

  1. Penilaian awal: editor memeriksa relevansi laporan, kelengkapan bukti, dan kemungkinan konflik kepentingan.
  2. Klarifikasi: penulis atau pihak terkait diberi kesempatan menjelaskan dugaan tersebut dan menyerahkan dokumen pendukung.
  3. Pemeriksaan lanjutan: editor dapat meminta pendapat ahli independen atau menghubungi institusi terkait apabila diperlukan.
  4. Keputusan: tindakan editorial ditetapkan berdasarkan bukti, penjelasan pihak terkait, serta dampak pelanggaran terhadap keandalan karya.
  5. Pemberitahuan: hasil pemeriksaan disampaikan kepada pihak terkait dengan memperhatikan kerahasiaan dan batas kewenangan jurnal.

Proses penelaahan atau penerbitan dapat ditunda selama pemeriksaan berlangsung. Dugaan yang melibatkan editor ditangani oleh editor lain atau perwakilan penerbit yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Tindakan Editorial

Bergantung pada hasil pemeriksaan, jurnal dapat meminta perbaikan, menolak naskah, menerbitkan koreksi, menerbitkan pernyataan keprihatinan, atau menarik kembali artikel. Jika bukti tidak mendukung dugaan pelanggaran, proses editorial dapat dilanjutkan.

Penetapan pelanggaran pada tingkat institusi menjadi kewenangan lembaga terkait. Jurnal tetap berwenang mengambil tindakan untuk menjaga keandalan rekam publikasi berdasarkan bukti yang tersedia.

Keberatan terhadap Keputusan

Penulis atau pihak terkait dapat mengajukan keberatan tertulis dengan menjelaskan alasan dan menyertakan bukti baru atau kesalahan prosedur yang dianggap memengaruhi keputusan. Keberatan ditinjau oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Pedoman Penanganan

Penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada prinsip dan panduan yang relevan dari Committee on Publication Ethics (COPE).